Per bulan Juni 2021 peraturan baru LKPP mulai diberlakukan, yang ingin saya soroti kali ini adalah pasal 65 ayat 4 (untuk peraturan lengkapnya silahkan diintip di jdih.lkpp.go.id) Selama ini kebijakan dari perusahaan adalah mencari paket pekerjaan LPSE dengan nilai Rp. 5Milyar sampai dengan Rp.100Milyar. Mengikuti peraturan lama untuk paket nilai Rp.5Milyar – Rp.50Milyar disyaratkan kualifikasi Non Kecil. Sedangkan untuk paket pekerjaan nilai Rp.50Milyar keatas disyaratkan kualifikasi Besar. Jadi selama ini yang ‘dipelihara’ perusahaan adalah PT dengan kualifikasi tersebut, dengan kata lain untuk CV/ kualifikasi kecil tetap punya tapi tidak ‘terpelihara’ karena jarang dipakai.
Di peraturan baru pasal 65 ayat 4 disebutkan bahwa untuk kualifikasi kecil/ CV dapat mengerjakan paket pekerjaan senilai sampai dengan Rp.15 Milyar. Dengan adanya peraturan baru tersebut semua Paket pekerjaan yang tayang di bulan Juni 2021 sudah harus mengikuti. Namun saya liat beberapa Paket Pekerjaan dengan nilai dibawah RP. 15Milyar yang tayang Juni sedikit ‘membingungkan’, karena di keterangan kualifikasi pada web LPSE sering berbeda dengan dokumen pemilihan yang dapat didownload setelah kita daftar. Apa iya panitia / LKPP lupa kalo sudah berlaku peraturan baru? 🙂
Di masa pandemi seperti sekarang Paket Pekerjaan LPSE tidak sebanyak sebelumnya, mungkin pertimbangan dibuat peraturan baru ini agar perusahaan kualifikasi kecil bisa ‘lebih leluasa’ untuk mendapatkan pekerjaan. Bagaimana dengan perusahaan non kecil/ Menengah yang makin ‘tidak leluasa’ karena range yang makin sempit (makin sedikit paket pekerjaan) seperti kami? Selama ini pertimbangan kebijakan perusahaan tidak mengambil paket pekerjaan dibawah Rp.5M (ini sebab kenapa CV nya tidak ‘dirawat’) adalah supaya perusahaan ‘lokal’ kualifikasi kecil bisa lebih berperan. Dengan kondisi seperti saat ini mau tidak mau harus ber adaptasi, perusahaan kecil nya mulai diperhatikan dan dilengkapi SBU nya, supaya bisa ‘fight’.
Dengan makin banyaknya perusahaan kualifikasi non kecil yang ikut ‘turun kelas’ supaya bisa tetap eksis (dengan cara membuat perusahaan baru), bagaimana dengan tujuan awal dibuatnya peraturan baru ini apakah masih relevan? Ataukah memang aturan ini dibuat supaya makin banyak perusahaan kecil bermunculan? Bagaimana pendapat anda?