Instrumen Bank sebagai Jaminan Pembayaran Pekerjaan

Saat kita menerima informasi/ tawaran pekerjaan pembangunan/proyek hal penting yang harus selalu ditanyakan adalah bagaimana sistem pembayarannya? Apakah ada uang muka/ Down Payment(DP) atau tidak? Termin/tahapan pembayaran berdasarkan progress pekerjaan atau dibayar setelah pekerjaan 100%(turn key)? Atau diberikan instrumen bank sebagai jaminan pembayaran pekerjaan?

Apa itu uang muka/ Down Payment (DP)? Adalah uang yang diberikan di awal pekerjaan dengan syarat tertentu, seperti setelah ditandatangani nya MOU/ surat perjanjian penyediaan barang dan jasa(SPPBJ) atau akan diberikan setelah ada pengiriman barang/material on site. Besaran uang muka/DP berdasarkan dari kesepakatan antara owner/pemberi dengan penerima pekerjaan, biasanya berkisar antara 10% sampai dengan 20% dari total nilai pekerjaan.

Setelah menerima uang muka/ DP bagaimana dengan pembayaran berikutnya? Tahapan pembayaran yang akan diterima berikutnya itulah yang disebut sebagai Termin. Ada beberapa macam Termin yang dikenal yaitu per progress pekerjaan (dihitung dalam prosentase ) atau setelah pekerjaan diselesaikan secara keseluruhan(turn key) Apabila dibayarkan ‘per progress’ maka akan dilakukan tahapan penilaian penyelesaian pekerjaan/ opname pada tahap tertentu yang disepakati.

Saat ini seringkali pekerjaan ditawarkan tanpa uang muka/ DP tapi dengan menggunakan sistem pembayaran instrumen bank. Baik itu SCF, SKBDN maupun Bank Garansi. Disini penyedia jasa/ penerima pekerjaan tidak akan menerima uang muka maupun termin pembayaran melainkan harus menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%) baru kemudian bisa menagihkan kepada owner/ pemberi kerja. Jadi fungsi instrumen bank tadi adalah pelengkap dokumen perjanjian, yang seringkali disebut jaminan pembayaran pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga yaitu ‘perbankan’

Untuk apa dilibatkan pihak ketiga atau perbankan? Agar memberikan ‘rasa aman’ ke pihak penerima pekerjaan karena ada jaminan bahwa pekerjaan akan dibayarkan (melalui bank) dengan catatan hasil pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu seperti yang disepakati dalam MOU. Di dalam instrument perbankan tersebut akan disebutkan durasi/ jangka waktu maksimal pembayaran akan diproses dan lazimnya penyebutannya dalam hari semisal SCF 180 artinya jaminan pembayarannya ‘berjenis’ SCF (supply chain finance) dengan jangka waktu maksimal pembayaran adalah 180 hari. Jangka waktu ini dihitung setelah dokumen tagihan dari penerima kerja diterima dan disetujui oleh pemberi kerja.

Jadi kalo anda sebagai penerima kerja / kontraktor sistem pembayaran seperti apakah yang anda pilih?

Leave a Comment