Jaminan dalam Proyek Konstruksi

Pada saat proses mendapatkan suatu pekerjaan hingga saat progress pengerjaan suatu proyek (terutama LPSE) kita akan sering mendengar kata Jaminan. Baik itu Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan dan Jaminan Pembayaran. Adanya syarat jaminan ini memang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 1999.

Persyaratan jaminan ini dibuat oleh karena beratnya tanggung jawab baik itu Pengguna jasa maupun Pemberi jasa. Di satu sisi pihak Pengguna Jasa ada kekhawatiran tentang pekerjaan yang tidak terselesaikan tepat mutu dan tepat waktu dan disisi lain Penyedia Jasa juga ada kekhawatiran tentang masalah pembayaran. Dengan adanya jaminan jaminan ini dimaksudkan sebagai ‘jalan tengah’/solusi untuk mengatasi semua kekhawatiran tersebut diatas.

Namun ada hal lain yang timbul sebagai akibat dari solusi tersebut yaitu tentu saja dari segi waktu dan biaya, karena yang bisa membuat surat jaminan tersebut diatas adalah pihak Asuransi yang akan mengenakan syarat tertentu sebelum menerbitkannya. Diantara syarat tersebut selain dokumen kontrak adalah biaya yang harus dibayarkan oleh ‘applicant’. Didalam memilih partner asuransi juga ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan diantaranya kemudahan proses aplikasi, besarnya biaya dan jaminan, juga kemudahan dalam proses klaim.

Alangkah baiknya memang kita sebagai penyedia jasa/ kontraktor selain memiliki Team Lapangan yang mumpuni di pelaksanaan/ pengerjaan proyek juga sepatutnya didukung Team Back office yang digdaya di administrasi dan keuangan. Bagaiman menurut pendapat Anda?

Leave a Comment