Sering kita baca di media baik online maupun konvensional tentang turunnya okupansi/ tingkat hunian hotel maupun apartment diakibatkan pandemi ini. Kebijakan pemerintah menerapkan PPKM makin menambah berat beban pemilik hotel dan apartment, sehingga banyak yang ditawarkan/ di jual. Bahkan di kota destinasi wisata seperti Bali dan Yogyakarta banyak yang dijual dengan harga ‘pandemi’.
Dilain pihak hotel jaringan seperti Dafam, Novotel, Ibis malah membangun hotel di dekat Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo. Bisa jadi karena tahap awal pembangunan sudah dimulai sebelum pandemi meskipun sempat terhenti namun saat ini sudah dilanjutkan kembali. Begitupun dengan apartemen meskipun beberapa owner mengeluhkan sepi nya penjualan unit hunian namun masih ada juga tawaran untuk pembangunan apartemen di Jawa Tengah, mungkin karena ownernya termasuk orang yang optimis bahwa pandemi segera berakhir dan ekonomi segera pulih meskipun beberapa ahli keuangan meramalkan bahwa pemulihan ekonomi masih membutuhkan waktu.
Namun ada sedikit perbedaan antara tawaran pembangunan hotel dan apartemen sebelum pandemi dan selama pandemi ini. Terutama di klausul cara pembayaran dan harga satuan yang ditawarkan. Kalo harga satuan jelas mengikuti standar upah tenaga kerja dan harga material, sedangkan untuk cara pembayaran pihak owner menggunakan cara yang ‘kreatif’ seperti memanfaatkan instrumen bank (yang biaya penerbitannya dibebankan pemberi jasa) hingga penjualan unit bersama (biaya pembangunan dibayarkan saat ada unit yang terjual). Disaat proyek pembangunan sepi adanya tawaran pekerjaan seperti angin segar yang memberikan semangat pagi, namun saat melihat klausul pembayaran seperti itu menjadi hati layu sebelum berkembang.