Yang sering mengikuti lelang pekerjaan LPSE pasti sudah tidak asing dengan istilah surat dukungan. Ini adalah sejenis dokumen dari produsen/ distributor/ pemilik alat yang berisi pernyataan dukungan/support kepada calon penyedia jasa/ peserta lelang.
Kenapa peserta lelang memerlukan surat dukungan? Tentu jawabnya untuk memenuhi persyaratan lelang. Lalu mengapa setiap lelang LPSE mewajibkan surat dukungan? Dikarenakan pihak panitia ingin memastikan bahwa penyedia jasa memiliki alat dan bahan yang diperlukan sehingga nantinya proyek dapat terselesaikan dengan baik. Apabila penyedia jasa tidak memiliki alat atau bahan material yang dimaksud dalam dokumen lelang, maka pihak penyedia jasa harus memastikan bahwa saat diperlukan/ pelaksanaan alat atau bahan material tersebut tersedia. Untuk bisa memastikan hal tersebut penyedia jasa ‘meminta bantuan’ dari perusahaan penyedia alat ataupun bahan material untuk memberikan dukungan yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan dukungan.
Dari pengalaman ada beberap hal yang sering menjadi kendala dalam mencari surat dukungan ini. Apalagi kalo daerah ‘baru’ dalam artian lokasi kota, kabupaten tersebut belum pernah ada proyek yang kami kerjakan.