Surat Dukungan

Yang sering mengikuti lelang pekerjaan LPSE pasti sudah tidak asing dengan istilah surat dukungan. Ini adalah sejenis dokumen dari produsen/ distributor/ pemilik alat yang berisi pernyataan dukungan/support kepada calon penyedia jasa/ peserta lelang.

Kenapa peserta lelang memerlukan surat dukungan? Tentu jawabnya untuk memenuhi persyaratan lelang. Lalu mengapa setiap lelang LPSE mewajibkan surat dukungan? Dikarenakan pihak panitia ingin memastikan bahwa penyedia jasa memiliki alat dan bahan yang diperlukan sehingga nantinya proyek dapat terselesaikan dengan baik. Apabila penyedia jasa tidak memiliki alat atau bahan material yang dimaksud dalam dokumen lelang, maka pihak penyedia jasa harus memastikan bahwa saat diperlukan/ pelaksanaan alat atau bahan material tersebut tersedia. Untuk bisa memastikan hal tersebut penyedia jasa ‘meminta bantuan’ dari perusahaan penyedia alat ataupun bahan material untuk memberikan dukungan yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan dukungan.

Dari pengalaman ada beberap hal yang sering menjadi kendala dalam mencari surat dukungan ini. Apalagi kalo daerah ‘baru’ dalam artian lokasi kota, kabupaten tersebut belum pernah ada proyek yang kami kerjakan.

Proyek Konstruksi Fasilitas Kesehatan

Di awal tahun 2021 ini banyak sekali paket pekerjaan yang tayang di LPSE melelang paket konstruksi baik itu pembangunan baru maupun penambahan/ revitalisasi bangunan kesehatan. Pembangunan Puskesmas, Rumah Sakit (penambahan fasilitas gedung maupun bangun baru) banyak ditayangkan hampir semua LPSE kabupaten, kota maupun provinsi. Apakah memang dikarenakan hampir semua Rumah Sakit yang ada selalu penuh dengan pasien / penderita sakit sehingga sering kita dengar kabar pemerintah daerah setempat memfungsikan gedung pertemuan, gedung olahraga/GOR, hingga hotel sebagai fasilitas kesehatan darurat.

Paket pekerjaan pembangunan bangunan kesehatan yang sempat kami ikuti adalah nilai 8M hingga 69M tersebar di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi. Rata rata lelang diikuti oleh lebih dari 30 perusahaan dengan penawaran yang ‘amazing’ . Apakah ini juga dampak pandemi yang mengakibatkan kurangnya kesempatan kerja sehingga paket pekerjaan LPSE selalu ‘ramai’ peminat ataukah memang proyek pembangunan Fasilitas Kesehatan ini dipandang sebagai sesuatu yang ‘menjanjikan’. bisa jadi juga dipandang sebagai sesuatu sumbangsih atau peran dalam menghadapi pandemi ini. Who knows?

Pembangunan fasilitas kesehatan terutama Rumah Sakit membutuhkan kontraktor/ penyedia jasa dengan kualifikasi tertentu. Karena berbeda dengan pembangunan gedung perkantoran, pembangunan rumah sakit lebih kompleks. Selain kualifikasi pengalaman juga menentukan kesuksesan penyedia jasa dalam menghadirkan hasil pekerjaan yang bisa memuaskan semua pihak terutama pihak pemberi kerja tentunya.

Korban di Proyek

Mungkin blog kali ini sedikit Out of Topik karena hari ini umat Islam sedang merayakan Hari Raya Idul Adha yang juga sering disebut hari raya kurban. Di masa sebelum masa pandemi, hari spesial seperti ini kami ‘rayakan’ di lokasi proyek (kalo lagi dapat proyek) baik itu sholat Ied maupun penyembelihan hewan korban.

Hari Raya Idul Adha semua kegiatan pengerjaan di proyek ditiadakan, sebagai gantinya kami melaksanakan sholat Ied bersama dilokasi proyek dilanjutkan penyembelihan hewan korban dan pembagian dagingnya kepada yang membutuhkan masyarakat disekitaran lokasi proyek. Bagi Team kami hal ini sebagai bentuk kebersamaan yang tidak melulu soal pekerjaan yang diharapkan bisa menambah ‘ikatan’ yang berdampak makin solidnya Team dalam bekerja.

Pada tahun ini kami tetap ‘merayakan’ Hari Raya Idul Adha namun dengan cara yang sedikit berbeda. Sehari sebelumnya kegiatan pengerjaan hanya dilaksanakan setengah hari, guna memberi kesempatan pekerja untuk bisa pulang ke rumah dan merayakan bersama keluarga masing masing. Hewan korban diserahkan kepada Takmir Masjid dekat kantor, sehingga tahun ini tidak ada lagi Korban di Proyek.

Pembangunan Hotel dan Apartment di masa pandemi

Sering kita baca di media baik online maupun konvensional tentang turunnya okupansi/ tingkat hunian hotel maupun apartment diakibatkan pandemi ini. Kebijakan pemerintah menerapkan PPKM makin menambah berat beban pemilik hotel dan apartment, sehingga banyak yang ditawarkan/ di jual. Bahkan di kota destinasi wisata seperti Bali dan Yogyakarta banyak yang dijual dengan harga ‘pandemi’.

Dilain pihak hotel jaringan seperti Dafam, Novotel, Ibis malah membangun hotel di dekat Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo. Bisa jadi karena tahap awal pembangunan sudah dimulai sebelum pandemi meskipun sempat terhenti namun saat ini sudah dilanjutkan kembali. Begitupun dengan apartemen meskipun beberapa owner mengeluhkan sepi nya penjualan unit hunian namun masih ada juga tawaran untuk pembangunan apartemen di Jawa Tengah, mungkin karena ownernya termasuk orang yang optimis bahwa pandemi segera berakhir dan ekonomi segera pulih meskipun beberapa ahli keuangan meramalkan bahwa pemulihan ekonomi masih membutuhkan waktu.

Namun ada sedikit perbedaan antara tawaran pembangunan hotel dan apartemen sebelum pandemi dan selama pandemi ini. Terutama di klausul cara pembayaran dan harga satuan yang ditawarkan. Kalo harga satuan jelas mengikuti standar upah tenaga kerja dan harga material, sedangkan untuk cara pembayaran pihak owner menggunakan cara yang ‘kreatif’ seperti memanfaatkan instrumen bank (yang biaya penerbitannya dibebankan pemberi jasa) hingga penjualan unit bersama (biaya pembangunan dibayarkan saat ada unit yang terjual). Disaat proyek pembangunan sepi adanya tawaran pekerjaan seperti angin segar yang memberikan semangat pagi, namun saat melihat klausul pembayaran seperti itu menjadi hati layu sebelum berkembang.

Supply Material Alam di Brebes

Awal bulan Juni 2021 ada penawaran pekerjaan masuk untuk membangun pabrik garmen di Klaten dan Brebes Jawa Tengah. Penawaran harga sudah dikirim dan Alhamdulillah pada bulan Juli ini telah disetujui untuk lokasi Klaten, sedangkan untuk lokasi Brebes minta direvisi.

Dengan semangat 45 Team diberangkatkan ke Brebes untuk survey kali kedua dengan menitik beratkan pada survey harga material dan upah tenaga kerja lokal. Hasil survey yang didapatkan cukup bikin otak berputar dobel speed dari biasanya (maklum kebanyakan rebahan), terutama pada item material alam. Selain karena minimnya sumber material alam (yang ada juga kualitasnya kurang memadai) sehingga berdampak pada harga yang cukup tinggi.

And the journey begins. Ya betul perjalanan harus dilanjutkan ke wilayah disekitar/ di luar Brebes seperti Tegal hingga Cirebon (sekalian refreshing). Sedikit melenceng dari planning semula karena memang kami belum pernah mengerjakan proyek di Brebes. Pengalaman pertama di Brebes ini memang menantang jiwa petualang kami 🙂

Tidak terasa 3 hari 2 malam telah dilewati dengan mengunjungi tempat tempat indah di brebes, tegal hingga cirebon, saatnya kami balik ke home town. Data telah dikumpulkan dan siap untuk diolah Team administrasi untuk bisa disajikan sebagai revisi penawaran harga. Semoga berkah dan bisa menjadi jalan ninja kami di Brebes.

Jaminan dalam Proyek Konstruksi

Pada saat proses mendapatkan suatu pekerjaan hingga saat progress pengerjaan suatu proyek (terutama LPSE) kita akan sering mendengar kata Jaminan. Baik itu Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan dan Jaminan Pembayaran. Adanya syarat jaminan ini memang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 1999.

Persyaratan jaminan ini dibuat oleh karena beratnya tanggung jawab baik itu Pengguna jasa maupun Pemberi jasa. Di satu sisi pihak Pengguna Jasa ada kekhawatiran tentang pekerjaan yang tidak terselesaikan tepat mutu dan tepat waktu dan disisi lain Penyedia Jasa juga ada kekhawatiran tentang masalah pembayaran. Dengan adanya jaminan jaminan ini dimaksudkan sebagai ‘jalan tengah’/solusi untuk mengatasi semua kekhawatiran tersebut diatas.

Namun ada hal lain yang timbul sebagai akibat dari solusi tersebut yaitu tentu saja dari segi waktu dan biaya, karena yang bisa membuat surat jaminan tersebut diatas adalah pihak Asuransi yang akan mengenakan syarat tertentu sebelum menerbitkannya. Diantara syarat tersebut selain dokumen kontrak adalah biaya yang harus dibayarkan oleh ‘applicant’. Didalam memilih partner asuransi juga ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan diantaranya kemudahan proses aplikasi, besarnya biaya dan jaminan, juga kemudahan dalam proses klaim.

Alangkah baiknya memang kita sebagai penyedia jasa/ kontraktor selain memiliki Team Lapangan yang mumpuni di pelaksanaan/ pengerjaan proyek juga sepatutnya didukung Team Back office yang digdaya di administrasi dan keuangan. Bagaiman menurut pendapat Anda?

Instrumen Bank sebagai Jaminan Pembayaran Pekerjaan

Saat kita menerima informasi/ tawaran pekerjaan pembangunan/proyek hal penting yang harus selalu ditanyakan adalah bagaimana sistem pembayarannya? Apakah ada uang muka/ Down Payment(DP) atau tidak? Termin/tahapan pembayaran berdasarkan progress pekerjaan atau dibayar setelah pekerjaan 100%(turn key)? Atau diberikan instrumen bank sebagai jaminan pembayaran pekerjaan?

Apa itu uang muka/ Down Payment (DP)? Adalah uang yang diberikan di awal pekerjaan dengan syarat tertentu, seperti setelah ditandatangani nya MOU/ surat perjanjian penyediaan barang dan jasa(SPPBJ) atau akan diberikan setelah ada pengiriman barang/material on site. Besaran uang muka/DP berdasarkan dari kesepakatan antara owner/pemberi dengan penerima pekerjaan, biasanya berkisar antara 10% sampai dengan 20% dari total nilai pekerjaan.

Setelah menerima uang muka/ DP bagaimana dengan pembayaran berikutnya? Tahapan pembayaran yang akan diterima berikutnya itulah yang disebut sebagai Termin. Ada beberapa macam Termin yang dikenal yaitu per progress pekerjaan (dihitung dalam prosentase ) atau setelah pekerjaan diselesaikan secara keseluruhan(turn key) Apabila dibayarkan ‘per progress’ maka akan dilakukan tahapan penilaian penyelesaian pekerjaan/ opname pada tahap tertentu yang disepakati.

Saat ini seringkali pekerjaan ditawarkan tanpa uang muka/ DP tapi dengan menggunakan sistem pembayaran instrumen bank. Baik itu SCF, SKBDN maupun Bank Garansi. Disini penyedia jasa/ penerima pekerjaan tidak akan menerima uang muka maupun termin pembayaran melainkan harus menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%) baru kemudian bisa menagihkan kepada owner/ pemberi kerja. Jadi fungsi instrumen bank tadi adalah pelengkap dokumen perjanjian, yang seringkali disebut jaminan pembayaran pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga yaitu ‘perbankan’

Untuk apa dilibatkan pihak ketiga atau perbankan? Agar memberikan ‘rasa aman’ ke pihak penerima pekerjaan karena ada jaminan bahwa pekerjaan akan dibayarkan (melalui bank) dengan catatan hasil pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu seperti yang disepakati dalam MOU. Di dalam instrument perbankan tersebut akan disebutkan durasi/ jangka waktu maksimal pembayaran akan diproses dan lazimnya penyebutannya dalam hari semisal SCF 180 artinya jaminan pembayarannya ‘berjenis’ SCF (supply chain finance) dengan jangka waktu maksimal pembayaran adalah 180 hari. Jangka waktu ini dihitung setelah dokumen tagihan dari penerima kerja diterima dan disetujui oleh pemberi kerja.

Jadi kalo anda sebagai penerima kerja / kontraktor sistem pembayaran seperti apakah yang anda pilih?

Bandara Dhoho Kediri

Sebentar lagi warga Kediri dan sekitarnya kalo ingin naik pesawat tidak perlu harus ke Surabaya, karena pembangunan Bandara Dhoho Kediri saat ini sudah mencapai lebih dari 50%. Pada Tahap Awal ini Bandara Dhoho Kediri akan dibangun seluas 13.558 meter persegi dari luas total keseluruhan sebesar 321 Hektar yang telah dipersiapkan PT. Gudang Garam,tbk. Perlu diketahui Bandara Dhoho Kediri ini adalah bandara Pertama yang dibangun dengan biaya /investasi 100% oleh swasta yaitu PT. Surya Dhoho Investama yang merupakan anak usaha PT. Gudang Garam tbk dengan skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (PKBU).

Pembangunan proyek ini melibatkan warga sekitar terutama warga sekitar yang terdampak meliputi Desa Jatirejo kecamatan Banyakan, Desa Grogol kecamatan Grogol, Desa Bulusari dan Desa Tarokan yang masuk di kecamatan Tarokan. Yang menjadi pelaksana utama pembangunan tahap awal ini adalah PT. PP Presisi, namun dari pengamatan di lokasi selain PT. LMA (yg merupakan anak perusahaan PT.PP Presisi) juga terlihat PT.Victory (batching plant) maupun PT.Wika juga ikut terlibat dalam proses pembangunan Bandara tersebut.

Fokus utama pembangunan tahap awal ini adalah membangun Runway dengan panjang 3 kilometer dan lebar 45meter, termasuk juga Paralel Taxi Way dan bangunan pendukung seperti Tower/ATC, Fire House dll. Material alam semacam sirtu, pasir, base A, base B masih sangat dibutuhkan saat ini dan bisa menjadi peluang yang bagus untuk anda pemilik tambang, pemilik armada maupun perusahaan yang berminat menjadi sub kontraktor di Bandara Dhoho Kediri

Pembangunan Pabrik Gula di Tegal

PT. Wahana Gula Investama akan membangun pabrik gula di Kabupaten Tegal, tepatnya di desa Kedung Kelor kecamatan Warureja. Pada bulan Januari 2021 pimpinan PT. Wahana Gula Investama selaku pemilik/ Owner Proyek telah menghadap Bupati Tegal Hj. Umi Azizah guna menyampaikan informasi bahwa proyek pembangunan / pra konstruksi akan segera dimulai dan proses perijinan juga telah dilakukan. Konon Investasi yang digelontorkan mencapai Rp. 3 Trilyun dengan luas lahan 70 Hektar.

Pekerjaan persiapan/ pematangan lahan mulai dilakukan pada bulan Februari 2021 karena lokasi proyek ini dekat/ berbatasan dengan Kabupaten Pemalang maka untuk proses pengurugan sebagian besar material alam diambil dari quary/ tambang yang secara administratif masuk wilayah kabupaten Pemalang. Disini sedikit timbul ‘masalah’ dengan beberapa pihak disekitaran lokasi proyek, sebagian menuntut agar material diambil dari quary/tambang yang berada di wilayah Kabupaten Tegal, hal ini sulit dipenuhi oleh penyedia jasa/ kontraktor karena jarak tempuh nya lebih jauh yang berdampak terhadap penambahan biaya trucking.

Pada awal pelaksanaan proses pengurugan sering terjadi benturan di lokasi maupun pada jalur pengiriman material. Dan puncaknya pada bulan April 2021 Bupati Tegal menghentikan sementara pembangunan pabrik gula tersebut. Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa salah satu ijin usaha berupa analisis mengenai dampak lingkungan yang juga mencakup dampak lalu lintas (Amdalalin) belum mendapat persetujuan Pemkab Tegal.

Diakhir bulan Mei 2021 pihak pemerintah kabupaten Tegal mengeluarkan pernyataan bahwa ijin Amdal telah dikantongi PT. WGI selaku investor dan owner project, tinggal menunggu analisa dampak lalu lintas. Bupati Umi Azizah mengatakan bahwa proyek pembangunan pabrik gula rencananya akan segera dilanjutkan kembali.

Awal Juni 2021 mulai tampak lagi kegiatan dilokasi proyek, meskipun aktivitas yang dilakukan belum signifikan. Beberapa alat berat yang sempat ditarik mulai didatangkan kembali. Saat ini (Juli 2021) armada/dump truck mulai didatangkan untuk mulai memuat material pengurugan. Tahapan pengurugan dan pemadatan sudah dimulai kembali, bagi anda pemilik armada/Dump Truck terutama index 24 up bisa menghubungi penyedia jasa/ kontraktor, karena masih sangat dibutuhkan.

Pembangunan Masjid Agung Purwokerto

Pemerintah kabupaten Banyumas mengadakan lelang pembangunan Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen – Masjid Agung. Lelang dibuat per 31 Maret 2021 dengan sumber dana APBD 2021. Pengumuman pemenang dilakukan pada tanggal 23 April 2021 setelah melalui 2 kali perubahan jadwal. Pemenangnya adalah CV.Perwira Karya yang beralamat di Jl. Yosomiharjo Ds Bobotsari RT.03 RW.011 Kecamatan Bobotsari kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Dengan penawaran Rp. 4.240.000.000 dari HPS Rp. 5.300.000.000

Peresmian pengerjaan ditandai dengan seremonial ‘Ground Breaking’ yang dihadiri Bapak Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah. Ada kejadian yang cukup unik saat seremonial tersebut yaitu alat pancang Hidraulic Static Pile Driver (HSPD) tidak ada dilokasi proyek. Yang ada hanya beberapa Tiang Pancang Beton tergeletak di dekat Direksi Keet. Beruntung panitia kreatif sehingga seremonial yang seharusnya menandai permulaan pengerjaan proyek yang ditandai dengan diakukannya pemancangan pertama oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut tetap bisa dilaksanakan dengan lancar biarpun tidak ada kegiatan ‘Ground Breaking’.😉

Saat ini alat pancang sudah sampai dilokasi dan sudah bekerja. Tahap pengerjaan sudah berjalan sesuai dengan Time Schedule yang dibuat penyedia jasa dan disetujui baik oleh konsultan pengawas maupun pihak dari Dinas PUPR. Bagi anda sub kontraktor, Mandor, Tukang, maupun pekerja proyek yang sedang mencari pekerjaan silahkan hubungi atau datang ke lokasi, yah siapa tau masih ada pekerjaan untuk anda, namanya juga usaha 🙂