Pelan Pelan Kerja Mas (PPKM)

Seperti yang kita alami bersama, saat ini pemerintah memberlakukan ‘mini lockdown’ atau dalam istilah pemerintah PPKM. Program ini memang ditujukan untuk membatasi kegiatan/mobilisasi masyarakat (dengan cara melakukan penyekatan di lokasi tertentu), termasuk di dalamnya kegiatan mencari nafkah 😦

Di dalam kegiatan awal/ persiapan pengerjaan proyek tentu dibutuhkan mobilisasi, baik itu mobilisasi alat, material maupun pekerja. Dalam kondisi saat ini hal tersebut menghadirkan ‘tantangan’ baru yaitu bagaimana menyiasati/melewati penyekatan – penyekatan di beberapa titik lokasi. Tentu dengan hadirnya ‘tantangan’ baru ini akan membutuhkan effort baru juga di waktu, tenaga dan biaya (yang sayangnya tidak/ belum dihitung saat melakukan penawaran). 😅

Pada tahapan persiapan pekerjaan ini adalah tahapan yang kalo boleh saya katakan ribet karena lokasi yang masih ‘asing’ baik bagi pekerja, supplier, maupun transportir. Belum lagi masih harus adaptasi dengan masyarakat disekitar lokasi. Tentu saja setiap tahapan akan saling berhubungan dan berpengaruh terhadap kegiatan lainnya / berikutnya. Apabila tahap awal persiapan proyek ‘terhambat’ dengan adanya penyekatan sehingga tukang, alat dan material tidak bisa tepat waktu/ molor akan mengakibatkan molor juga tahap pengerjaan berikutnya.

Karena PPKM ini memang program ‘resmi’ dari pemerintah maka semua pihak bisa mejadi ‘maklum’ baik itu owner/ pemilik pekerjaan maupun pengawas/konsultan. Namun sayangnya toleransi tersebut hanya sebatas waktu pengerjaan yang diperkirakan akan terjadi sedikit penundaan, bukan di segi biaya/ revisi penawaran 🙂

Bagaimanapun atau apapun yang terjadi pekerjaan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Penyedia jasa dituntut lebih kreatif dalam melaksanakan pekerjaan dalam situasi seperti saat ini, waktu menjadi sesuatu yang jauh lebih berharga. Bagaimana menurut anda?

Aturan Baru LKPP

Per bulan Juni 2021 peraturan baru LKPP mulai diberlakukan, yang ingin saya soroti kali ini adalah pasal 65 ayat 4 (untuk peraturan lengkapnya silahkan diintip di jdih.lkpp.go.id) Selama ini kebijakan dari perusahaan adalah mencari paket pekerjaan LPSE dengan nilai Rp. 5Milyar sampai dengan Rp.100Milyar. Mengikuti peraturan lama untuk paket nilai Rp.5Milyar – Rp.50Milyar disyaratkan kualifikasi Non Kecil. Sedangkan untuk paket pekerjaan nilai Rp.50Milyar keatas disyaratkan kualifikasi Besar. Jadi selama ini yang ‘dipelihara’ perusahaan adalah PT dengan kualifikasi tersebut, dengan kata lain untuk CV/ kualifikasi kecil tetap punya tapi tidak ‘terpelihara’ karena jarang dipakai.

Di peraturan baru pasal 65 ayat 4 disebutkan bahwa untuk kualifikasi kecil/ CV dapat mengerjakan paket pekerjaan senilai sampai dengan Rp.15 Milyar. Dengan adanya peraturan baru tersebut semua Paket pekerjaan yang tayang di bulan Juni 2021 sudah harus mengikuti. Namun saya liat beberapa Paket Pekerjaan dengan nilai dibawah RP. 15Milyar yang tayang Juni sedikit ‘membingungkan’, karena di keterangan kualifikasi pada web LPSE sering berbeda dengan dokumen pemilihan yang dapat didownload setelah kita daftar. Apa iya panitia / LKPP lupa kalo sudah berlaku peraturan baru? 🙂

Di masa pandemi seperti sekarang Paket Pekerjaan LPSE tidak sebanyak sebelumnya, mungkin pertimbangan dibuat peraturan baru ini agar perusahaan kualifikasi kecil bisa ‘lebih leluasa’ untuk mendapatkan pekerjaan. Bagaimana dengan perusahaan non kecil/ Menengah yang makin ‘tidak leluasa’ karena range yang makin sempit (makin sedikit paket pekerjaan) seperti kami? Selama ini pertimbangan kebijakan perusahaan tidak mengambil paket pekerjaan dibawah Rp.5M (ini sebab kenapa CV nya tidak ‘dirawat’) adalah supaya perusahaan ‘lokal’ kualifikasi kecil bisa lebih berperan. Dengan kondisi seperti saat ini mau tidak mau harus ber adaptasi, perusahaan kecil nya mulai diperhatikan dan dilengkapi SBU nya, supaya bisa ‘fight’.

Dengan makin banyaknya perusahaan kualifikasi non kecil yang ikut ‘turun kelas’ supaya bisa tetap eksis (dengan cara membuat perusahaan baru), bagaimana dengan tujuan awal dibuatnya peraturan baru ini apakah masih relevan? Ataukah memang aturan ini dibuat supaya makin banyak perusahaan kecil bermunculan? Bagaimana pendapat anda?

Mediator Proyek

Arti kata Mediator adalah pihak Netral yang menjadi penengah dalam Mediasi/perundingan/penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih. Dalam bidang Hukum Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak Netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dalam ‘dunia’ Proyek pun kita mengenal adanya Mediator, namun berbeda dengan arti kata seperti tersebut diatas. Di ‘dunia Proyek’ kita mengenal Mediator sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan / proyek kepada penyedia jasa/kontraktor ataupun sebaliknya yaitu menawarkan jasa pembangunan/ kontraktor kepada pemilik pekerjaan/owner. Bahkan makin berkembang lagi dengan adanya istilah ‘mediator owner/buyer’, ‘A1/A2’, ‘mediator kontraktor/seller’, ‘team tengah’. Biasanya ini menggambarkan panjangnya ‘gerbong’ dengan kata lain banyaknya pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dari sekian banyak pihak yang terlibat seringkali terjadi banyak pula yang tidak paham akan apa yang ditawarkan, lho kok bisa menawarkan sesuatu yang tidak dipahami? Bisa saja karena sebagian besar dari Mediator tersebut hanya berfungsi sebagai penyampai pesan, seperti Tukang Pos yang membawa surat tanpa tau isi suratnya (memang masih ada yang kirim surat lewat pos ya?)

Hal ini yang seringkali menimbulkan ‘miss’ dalam transaksi, karena tidak paham dan hanya sebagai penyampai pesan seringkali pertanyaan dari pihak owner maupun kontraktor tidak bisa terjawab (langsung) harus melewati rangkaian ‘gerbong’ yang ada. Bahkan untuk pertanyaan ringan/mudah sekalipun, sehingga menimbulkan pertanyaan baru baik dari pihak owner maupun kontraktor ‘Ini info valid atau tidak? Masa gitu aja gak bisa jawab?’

Memang tidak ada sertifikasi Mediator proyek seperti halnya Mediator di bidang Hukum, bahkan siapapun bisa menjadi mediator proyek, apapun ‘background’nya (pendidikan, pekerjaan) syaratnya hanya satu yaitu punya koneksi/info pekerjaan/proyek. Sebagaimana banyaknya masyarakat kita yang ‘menelan mentah’ info, demikian juga dengan Mediator Proyek, jarang sekali yang ‘menyaring’ info yang didapat melainkan langsung ‘meneruskan’ ke pihak yang dipandang sebagai prospek.

Dari sekian banyak informasi proyek yang saya terima dari Mediator banyak yang ‘mentah’ sehingga menghabiskan tenaga/ waktu yang berujung pada gagalnya ‘transaksi’. Karena saat kita mengolah yang ‘mentah’ tadi menjadi ‘matang’ proyek yang ditawarkan sudah tidak bisa menunggu. Padahal sudah tersedia info ‘matang’ dari pemberi kerja, namun karena panjangnya ‘gerbong’ dan kurangnya pemahaman dari Mediator menyebabkan yang ‘matang’ tidak tersaji dengan baik. Sering juga saya jumpai Mediator sengaja menahan informasi ‘matang’ tersebut dengan tujuan ‘memangkas gerbong’ ataupun agenda lainnya.

Jadi bagaimana seharusnya menjadi Mediator Proyek yang baik supaya transaksi nya ‘deal’? Pertama saring informasi, apabila merasa ‘tidak mampu’ atau ‘bukan bidangnya’ untuk menyaring maka cari informasi tambahan sebanyak banyaknya dan konsultasikan dengan yang ‘paham’. Selanjutnya ‘sajikan’ informasi se akurat mungkin jangan sajikan informasi yang ‘cantik’ namun tidak akurat. Ambisi boleh tapi jangan sampai menjadikan informasi malah jadi tidak akurat dan ‘Too Good Too be True’. Bagaimana menurut anda?

Proyek T.O. (Take Over) ?

Beberapa hari ini lumayan banyak masuk tawaran TO Proyek, baik proyek swasta maupun proyek pemerintah/ LPSE. Sebagian besar tawaran TO tersebut adalah proyek LPSE yang belum mulai dikerjakan bahkan baru saja ditetapkan sebagai pemenang yang belum menandatangani kontrak.

Baru saja menang dan langsung menawarkan proyeknya untuk di T.O kan? Pasti akan timbul pertanyaan seperti itu, lazimnya menawarkan proyek baik itu untuk KSO bahkan T.O adalah saat penyedia jasa/kontraktor mengalami ‘kesulitan’ sehingga membutuhkan bantuan dari pihak penyedia jasa lain agar pekerjaan dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. Nah ini baru saja ditetapkan sebagai pemenang kok sudah di T.O, ibarat belum bertanding tapi sudah menyerah?

Rupanya jalan pikiran/ pertanyaan saya itu sepenuhnya salah 😂. Hampir semua tawaran T.O proyek LPSE yang saya terima ternyata memang sudah ‘di desain’ untuk di T.O kan. Kok bisa gitu? Jadi mereka ikut lelang di LPSE hanya untuk cari penyedia jasa lain yang bersedia Take Over paket pekerjaannya? Iya memang seperti itu, dari awal mereka ikut lelang hanya untuk ‘menjual’ bukan mengerjakan paket pekerjaan tersebut.

Asumsi saya mereka punya kemampuan di bidang Administrasi yang mumpuni, sebagaimana kita ketahui untuk mengikuti lelang pekerjaan di LPSE membutuhkan banyak sekali dokumen baik itu syarat administratif, penawaran, surat dukungan dan dokumen keuangan serta per-pajak-an. Berbekal kemampuan tersebut mereka bisa memenangkan lelang, masalah baru timbul entah apakah PT pemenang ini ‘tidak mampu’ untuk melaksanakan pekerjaan atau memang ‘tidak mau’. Sehingga muncul wacana Take Over tersebut, sah sah saja karena tidak ada prosedur (lelang) yang dilanggar. Perusahaan pemenang lelang akan mendapat keuntungan dari ‘fee T.O’ yang dibayarkan oleh Perusahaan yang mengambil alih pekerjaan yang besarannya sesuai dengan negosiasi.

Bagaimana dengan perusahaan yang ‘mengambil alih’ pekerjaan? Tentunya melalui perhitungan yang matang dan pengalaman yang mumpuni, masih akan bisa mendapat margin/keuntungan dengan mengerjakan paket pekerjaan tersebut. Dengan tercapainya keadaan ideal tersebut tentunya everybody happy kan?

Proyek Revitalisasi SMK se Indonesia.. Hoax?

Diawal Tahun 2021 banyak rekan kontraktor yang membicarakan bakal adanya Proyek Revitalisasi SMK se Indonesia. Dari info yang beredar dikatakan bahwa ini salah satu program lanjutan dari Presiden Joko Widodo yang telah dimulai dari tahun 2019. Beberapa info yang didapat adalah dana untuk proyek ini berasal dari Asian Development Bank cuamn gak jelas juga apakah dana pinjaman, bantuan atau hibah? Kemudian untuk penyaluran Dana nya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Banyak beredar data SMK per wilayah Provinsi ataupun Kabupaten yang akan menerima / melakukan Revitalisasi. Bahkan di bulan Maret sudah ada beberapa rekan kontraktor yang telah menerima SPK ataupun MOU yang ditandatangani oleh kepala Sekolah SMK yang bersangkutan dan diketahui Pejabat Dikdasmen baik sebagai PPK ataupun KPA. Dokumen yang dishare oleh rekan yang mendapat pekerjaan tersebut, bagi saya cukup meyakinkan dan lumayan lengkap mulai dari MOU, SPK, RAB, DED, Juklak, Juknis semua tersedia.

Dari dokumen dokumen tersebut disebutkan bahwa pemberi jasa akan menerima Down Payment sedangkan besaran nya berbeda (?) Salah satu rekan mendapatkan DP sebesar 20% namun ada juga rekan yang mendapatkan DP 60%. Setidaknya itu yang tercantum dalam dokumen,karena sampai dengan bulan Juni 2021 belum satu pun rekan yang menerima.