Mediator Proyek

Arti kata Mediator adalah pihak Netral yang menjadi penengah dalam Mediasi/perundingan/penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih. Dalam bidang Hukum Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak Netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dalam ‘dunia’ Proyek pun kita mengenal adanya Mediator, namun berbeda dengan arti kata seperti tersebut diatas. Di ‘dunia Proyek’ kita mengenal Mediator sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan / proyek kepada penyedia jasa/kontraktor ataupun sebaliknya yaitu menawarkan jasa pembangunan/ kontraktor kepada pemilik pekerjaan/owner. Bahkan makin berkembang lagi dengan adanya istilah ‘mediator owner/buyer’, ‘A1/A2’, ‘mediator kontraktor/seller’, ‘team tengah’. Biasanya ini menggambarkan panjangnya ‘gerbong’ dengan kata lain banyaknya pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dari sekian banyak pihak yang terlibat seringkali terjadi banyak pula yang tidak paham akan apa yang ditawarkan, lho kok bisa menawarkan sesuatu yang tidak dipahami? Bisa saja karena sebagian besar dari Mediator tersebut hanya berfungsi sebagai penyampai pesan, seperti Tukang Pos yang membawa surat tanpa tau isi suratnya (memang masih ada yang kirim surat lewat pos ya?)

Hal ini yang seringkali menimbulkan ‘miss’ dalam transaksi, karena tidak paham dan hanya sebagai penyampai pesan seringkali pertanyaan dari pihak owner maupun kontraktor tidak bisa terjawab (langsung) harus melewati rangkaian ‘gerbong’ yang ada. Bahkan untuk pertanyaan ringan/mudah sekalipun, sehingga menimbulkan pertanyaan baru baik dari pihak owner maupun kontraktor ‘Ini info valid atau tidak? Masa gitu aja gak bisa jawab?’

Memang tidak ada sertifikasi Mediator proyek seperti halnya Mediator di bidang Hukum, bahkan siapapun bisa menjadi mediator proyek, apapun ‘background’nya (pendidikan, pekerjaan) syaratnya hanya satu yaitu punya koneksi/info pekerjaan/proyek. Sebagaimana banyaknya masyarakat kita yang ‘menelan mentah’ info, demikian juga dengan Mediator Proyek, jarang sekali yang ‘menyaring’ info yang didapat melainkan langsung ‘meneruskan’ ke pihak yang dipandang sebagai prospek.

Dari sekian banyak informasi proyek yang saya terima dari Mediator banyak yang ‘mentah’ sehingga menghabiskan tenaga/ waktu yang berujung pada gagalnya ‘transaksi’. Karena saat kita mengolah yang ‘mentah’ tadi menjadi ‘matang’ proyek yang ditawarkan sudah tidak bisa menunggu. Padahal sudah tersedia info ‘matang’ dari pemberi kerja, namun karena panjangnya ‘gerbong’ dan kurangnya pemahaman dari Mediator menyebabkan yang ‘matang’ tidak tersaji dengan baik. Sering juga saya jumpai Mediator sengaja menahan informasi ‘matang’ tersebut dengan tujuan ‘memangkas gerbong’ ataupun agenda lainnya.

Jadi bagaimana seharusnya menjadi Mediator Proyek yang baik supaya transaksi nya ‘deal’? Pertama saring informasi, apabila merasa ‘tidak mampu’ atau ‘bukan bidangnya’ untuk menyaring maka cari informasi tambahan sebanyak banyaknya dan konsultasikan dengan yang ‘paham’. Selanjutnya ‘sajikan’ informasi se akurat mungkin jangan sajikan informasi yang ‘cantik’ namun tidak akurat. Ambisi boleh tapi jangan sampai menjadikan informasi malah jadi tidak akurat dan ‘Too Good Too be True’. Bagaimana menurut anda?